Friday, July 18, 2008

Bambang ajukan banding ke Mahkamah Agung

Bambang TrihatmodjoHalimah sudah merasa menang dengan hasil keputusan dari Pengadilan Agama yang menyatakan bisa menyita harta yang sudah dilaksanakan dengan menyita 2 mobil dan rumah. Namun nampaknya pihak Bambang Trihatmodjo akan mengajukan naik banding ke Mahkamah Agung karena prosedur yang dilaksanakan dalam putusan kemaren tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Kita akan menunjukkan kekeliruan itu sebagai tindakan yang berlebihan, tidak berdasar hukum, prosesnya keliru," jelas Juan Felix di kantornya di Tulodong, Jumat (18/7).

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yaitu Juan Felix Tampubolon menjelaskan bahwa sidang yang kemaren itu adalah sidang perceraian bukan sita marital.

"Sebenarnya proses ini bukan pada sita marital, tapi hakikinya perceraian itu diterima atau ditolak. Proses sita marital sama sekali tidak berpengaruh pada proses perceraian," tandas Juan Felix.

Keputusan pengadilan yang telah memutuskan untuk melakukan sita marital, Bambang tetap menghormatinya, namun juga akan mengajukan naik banding ke Mahkamah Agung.

"Dan sekarang baru dua bulan. Kita menghormati putusan ini. Tapi proses pengadilan belumlah putus. Kita akan usahakan ke sidang MA," ungkap Juan Felix.